Ketahuilah wahai para wanita muslimah, bahwa yang mem-bedakan antara manusia dengan hewan adalah faktor pakaian dan alat-alat perhiasan. AllahSubhanahu Wata’ala berfirman:
Yang artinya : “Hai anak Adam, Sesungguhnya kami telah menurunkan
kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan
dan pakaian takwa itulah yang paling baik.” [Qs. al-A'raaf 26]
Pakaian dan perhiasan itu adalah dua aspek kemajuan dan per-adaban.
Meninggalkan keduanya berarti kembali kepada kehidupan primitif yang
mendekati kepada kehidupan hewani. Sedang hak milik wanita yang paling
utama adalah kemuliaan, rasa malu, dan kehormatan diri. [Lihat Fiqhus Sunnah 2/209 oleh Sayyid Sabiq].
Pakaian dalam Islam bukanlah hanya sekedar hiasan yang menempel di
tubuh, tetapi pakaian yang menutup aurat. Dengannya Islam mewajibkan
setiap wanita dan pria menutupi anggota tubuhnya yang menarik perhatian
lawan jenisnya.
Masalah berhijab (yaitu berbusana muslimah yang menutupi seluruh bagian
tubuh dari kepala hingga telapak kaki) bagi wanita muslimah bukanlah
masalah sepele lagi sederhana sebagaimana yang banyak disangkakan oleh
masyarakat awam, melainkan masalah besar dan substansial dalam agama
ini.
Ber-hijab (berjilbab) bukanlah sisa peninggalan adat atau kebiasaan wanita Arab, sehingga wanita non-Arab(wanita
Indonesia) tidak perlu menirunya, begitu juga ia bukanlah masalah
khilafiah, diperselisihkan ada tidaknya berhijab itu sehingga wanita
muslimah bebas mengenakannya atau tidak, tetapi hijab adalah
suatu hukum yang tegas dan pasti yang seluruh wanita muslimah diwajibkan
oleh Allah Subhanahu Wata’ala untuk mengenakannya.
Allah berfirman :
Yang artinya : “Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak diganggu. dan
Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Qs. al-Ahzab : 59].
Allah berfirman :
Yang artinya: ‘Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ….’ [Qs. an-Nûr : 31].
Dua ayat di atas telah memberikan batasan yang jelas tentang pakaian
yang harus dikenakanoleh wanita muslimah, yaitu wajib menutup seluruh
tubuhnya kecuali apa yang dikecuali oleh syariat (yang dimaksud dalam
hal ini adalah wajah dan dua telapak tangan dan ini diperselisihkan oleh
ulama). Ketetapan syari’at ini tidak lain adalah untuk melindungi,
menjaga, serta membentengi wanita dari laki-laki yang bukan mahramnya.
BERHIJAB ADALAH IBADAH
Ber-hijab adalah ibadah, dengan ber-hijab berarti sang wanita telah telah melaksanakan perintah AllahSubhanahu Wata’ala. Melaksanakan perintah ber-hijab sama dengan melaksanakan perintah shalat dan puasa.
Barangsiapa yang mengingkari kewajiban ber-hijab dengan secara menentang berarti mengkufuri perintah Allah Subhanahu Wata’ala yang dapat dikategorikan sebagai murtad dari Islam. Tetapi jika ia tidak ber-hijablantaran
semata-mata mengikuti situasi masyarakat yang telah rusak – dengan
tetap yakin akan wajibnya – maka ia dianggap sebagai wanita yang
mendurhakai dan menyalahi perintah Allah Subhanahu Wata’ala yang telah berfirman dalam al-Qur’an :
Yang artinya : ‘…. dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu …’ [Qs. al-Ahzab : 33].
BELUM MANTAP BERHIJAB
Karena ber-hijab adalah kewajiban dari Allah Subhanahu Wata’ala, maka tidak dibenarkan seorang wanita muslimah menyatakan dirinya tidak mantap atau belum siap ber-hijab. Karena sikap ini berarti mengambil sebagian perintah Allah Subhanahu Wata’ala dan mencampakkan yang lainnya. Padahal Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :
Yang artinya : “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak
(pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya telah
menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain)
tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya.
Maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” [Qs.Al-Ahzab: 36]
KESIMPULAN
1. Ber-hijab (berjilbab) itu wajib bagi seluruh wanita muslimah.
2. Ber-hijab yang memenuhi syarat adalah apabila hijab tersebut
menutupi seluruh tubuh melainkan kecuali apa yang dikecuali oleh syariat
(dan akan datang penjelasan secara lengkap tentang busana muslimah yang
sesuai dengan agama).
1 komentar:
Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
Yang Ada :
TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
Sekedar Nonton Bola ,
Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
Website Online 24Jam/Setiap Hariny
Posting Komentar